Monday 16 December 2013

Tata Cara Pendaftaran Menjadi WNI Untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pengertian Kewarganegaraan Ganda Terbatas

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4  jo c,d,h,l WNI :
  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
  • Pasal 5
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
  1. di wilayah Indonesia, atau
  2. di luar wilayah Indonesia
  • Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
  1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  2. tempat/tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. alamat
  5. nama orang tua
  6. kewarganegaraan orang tua, dan
  7. status perkawinan orang tua
  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen asli dan fotokopi:
  1. Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
  3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  4. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  5. Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas pendaftaran.
  • Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI.
  • Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian:
  • Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing, dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
  • Fasilitas Keimigrasian berupa:
  1. pembebasan dari kewajiban memiliki Visa
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki ijin keimigrasian dan ijin masuk kembali, dan
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI
  • Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, dan permohonan tersebut dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
  • Apabila permohonan dilakukan di luar wilayah Indonesia, permohonan ditujukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk kartu.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian, harus menggunakan Paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar menggunakan Paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi
—-OOO—
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
  1. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Catatan:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
  1. Perwakilan Republik Indonesia; atau
  2. Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir) dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
  2. mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
  • Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
  1. Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  2. Affidavit; dan/atau
  3. Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  2. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  4. memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
  1. Affidavit;
  2. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
  3. Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan

Sumber: Website Kedutaan Indonesia Untuk Canada

Sunday 12 May 2013

SYARAT MENGGANTI NAMA



Bagaimana Prosedur Mengganti Nama

Tidak jarang banyak orang yang berniat mengganti namanya setelah dewasa. Banyak alasan ketika orang mengganti namanya. Pada saat ini tidak terlalu sulit bila seseorang ingin mengganti nama. Di bawah ini prosedurnya.

Karena Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sudhar Indopa, mengenai prosedur ganti nama.
  1. Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
  2. Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
  3. Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
  4. Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.
  5. Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikian sedikit info mengenai tata caraa atau prosedur bila kita hendak mengganti nama. Semoga bermanfaat.









Monday 29 April 2013

TERLAMBAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


Bagaimana Jika Terlambat Membuat Akta Kelahiran?

AKTA kelahiran adalah identitas yang wajib diberikan kepada siapapun termasuk anak. Oleh sebab itu, orangtua punya kewajiban mencatatkan kelahiran anak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan  Anak.

Perlu diketahui, orangtua wajib melaporkan kelahiran anak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya tidak terlambat. Keterlambatan mengurus akta kelahiran malah akan merepotkan sang orangtua saat harus mengurus akta kelahiran anaknya dikemudian hari.

Menurut peraturan pemerintah tentang administrasi kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak      kelahiran. 

Di sana diatur pula persyaratan mendapatkan dokumen akta kelahiran yang dibagi menjadi dua. Persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum adalah syarat untuk memperoleh dokumen yang mana anak dicatatkan sesuai dengan peristiwa/tempat di mana dilahirkan pada kurun waktu 1-60 hari.

Sedangkan persyaratan khusus (terlambat), adalah syarat yang harus dipenuhi bagi orangtua atau pemohon untuk mencatatkan anak yang sudah terlambat dari peristiwa kelahiran saat anak pada kurun waktu60 hari sampai dengan 1 tahun.

Sedangkan anak yang terlambat dibuatkan akta lebih dari satu tahun, maka orantua harus diminta menambahkan penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat. Anda bisa mendatangi pengadilan untuk minta prosedur permintaan penetapan.

Sedangkan soal biaya di masing-masing wilayah kebijakan berbeda. Sebaiknya anda menanyakan langsung dinas kependudukan dan pencatatan sipil di mana anak dilahirkan, agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Berikut syarat umum dan khusus jika terlambat membuat atau minta permohonan akte kelahiran.


A. Persyaratan Umum

(Belum terlambat dilaporkan usia 1 sampai dengan 60 hari)

1.Surat kelahiran asli dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas, bidan atau bidan.

2.Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan.

3.Foto kopi surat nikah/kutipan perkawinan orangtua (dilegalisir)

4.Fotokopi KTP Orangtua (dilegalisir)

5.Fotokopi kartu keluarga.

6.Dua orang saksi (minimal 21 tahun/sudah kawin) berserta fotokopi KTP.

7.Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.



B. Persyaratan khusus

1.Bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 60 hari sampai dengan satu tahun maka persyaratan pada syarat A 1 sampai dengan 7 berlaku dengan melampirkan:

a.Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dimiliki.

b.Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah dimiliki.

2.Bagi pelapor terlambat lebih dari satu tahun maka ditambah dengan Penetapan Pengadilan Negeri.

3.Bagi pelapor anak dan orangtua yang tidak diketahui keberadaannya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian/laporan penemuan anak.

4.Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratan pada huruf A nomor 3  (Foto kopi surat nikah/kutipan perkawinan orangtua) tidak diperlukan, sebagai ganti surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT/RW serta kelurahan setempat.



Sumber: harisyz.wordpress.com



Sunday 21 April 2013

TINGKAH LAKU BAYI YANG BARU LAHIR



PERILAKU BAYI BARU LAHIR

Kita tak perlu takut atau khawatir dengan perilaku si kecil yang baru lahir. Selama tak berlebihan, berarti wajar.
Jadi, normal saja, ya, Bunda, kalau bayi baru lahir suka terkaget-kaget selagi tidur atau tersedak kala menyusu, misal. Namun tentunya, perilaku-perilaku tersebut akan berbeda antara bayi yang lahir normal dan sehat dengan bayi yang tak sehat atau tak normal.
Yang jelas, kata dr. Rinawati Rohsiswatmo, SpA. dari Subbagian Neonatologi, Ilmu Kesehatan Anak FKUI, Jakarta, sejauh perilaku bayi masih dalam batas normal atau terjadi hanya sekali-kali saja, tak masalah. Tapi jika ada perilaku yang berlebihan atau keseringan dan terus-terusan, harus diwaspadai. “Mungkin saja ada sesuatu pada diri si bayi. Sebaiknya segera dibawa ke dokter untuk penanganan selanjutnya. Apalagi usia bayi masih sangat rentan,” tuturnya. Nah, berikut ini beberapa perilaku bayi baru lahir yang bisa diamati.

* Menangis
Begitu lahir, bayi harus menangis. Ini merupakan reaksi pertama yang bisa dilakukan. Dengan menangis, otomatis paru-parunya berfungsi. Paru-paru akan membuka dan mengisap oksigen. Selain itu, menangis juga sebagai reaksi dari perubahan yang dialami si bayi. Ketika di kandungan, ia merasakan kehangatan dan kenyamanan; ia merasa terlindungi. Suasana di rahim pun gelap. Sementara begitu lahir, ia merasakan udara luar yang dingin dan ada cahaya terang. Perubahan ini disikapinya dengan menangis.
Itu sebab, jika setelah lahir bayi tak menangis, berarti tak normal. Biasanya, ia mengalami asfiksia, yaitu kurang masukan oksigen ke dalam tubuhnya.
Bahayanya, otak pun akan kekurangan oksigen hingga dapat merusak otak. Kejadian ini biasanya berkaitan dengan keadaan sejak di kandungan. Maka itu, bila ada sesuatu dengan kandungan ibu yang bermasalah, harus segera mendapat penanganan yang adekuat dan benar dari ahlinya. Ini untuk menghindari, salah satunya kejadian bayi tak menangis.
Ketika bayi menangis, anggota geraknya pun ikut aktif. Tangisan bayi yang sehat bila suaranya keras, bukan merintih atau melengking. Jika suara tangisannya merintih/melengking, pertanda ada sesuatu pada si bayi atau ia sakit.
Menangis pada bayi juga merupakan ungkapan ekspresinya. Bayi akan menangis lantaran minta perhatian, lapar, basah popoknya karena BAB/BAK, atau lainnya. Jadi, bayi menangis tak selalu berarti lapar.

* Kaget
Bayi akan bereaksi seperti kaget. Ini merupakan refleks naluriah. Sejauh refleks ini tak berlebihan terjadinya, tak masalah. Bila ia kaget, biasanya tubuhnya bergerak semua. Gerakannya itu harus simetris semua, tak hanya sebagian tubuhnya saja yang bergerak. Kalau tidak, harus dicurigai ada sesuatu di otaknya. Segera periksakan ke dokter.
Gerak refleks ini bisa karena ia melihat cahaya yang menyilaukan atau lantaran ia sudah bisa mendengar suara/bunyi yang mengagetkannya. Itu sebab, jika bayi sedang tidur, biasanya orang di sekitarnya diminta untuk tak terlalu berisik.
Refleks ini masih boleh ada sampai usia 5 bulan. Jika setelah itu masih tetap ada, berarti tak normal, ada sesuatu pada diri si bayi hingga mesti dicari penyebabnya. Kemungkinan ada kerusakan di otaknya.

* Bersin
Jika sesekali atau tak berlebihan, wajar saja. Sebenarnya, bersin pertanda ia ingin mengeluarkan sesuatu/kotoran dari hidungnya. Lagi pula hidung bayi itu sensitif; dengan bersin, lubang hidungnya dibersihkan. Jadi, bersin merupakan reaksi bayi untuk pertahanan tubuhnya. Selain itu, bersin bisa juga karena ia terekspos udara dingin.
Jadi, bersin tak selalu berarti bayi akan flu. Tapi jika keseringan, misal, tiap jam bersin, memang bisa jadi pertanda si bayi sakit. Mungkin ketularan pilek dari ibunya.
Karena itu, untuk menghindarinya dari sakit, jangan sering-sering menciumi si bayi. Bila di rumah ada orang dewasa yang sedang sakit, sebaiknya tak mencium bayi dan harus menggunakan masker.

* Mengisap
Refleks ini merupakan refleks paling primitif untuk mempertahankan hidup. Lapar atau tidak, bila kita taruh jari di mulutnya, ia akan mencari dan membuka mulutnya dan jari tersebut akan diisapnya. Kemampuan inilah yang membuatnya bisa menyusu dan mendapatkan makanan.
Bila usia kehamilan ibu 34 minggu ke atas dan bayi dilahirkan di usia itu, sudah ada refleks mengisapnya. Jika refleks ini tak ada, berarti si bayi sakit, apakah infeksi atau sakit berat lainnya, semisal ada kerusakan otak hingga pusat yang mengatur refleksnya tak berfungsi.
Refleks mengisap akan terus ada sampai dewasa. Maka itu, adakalanya anak usia setahun pun masih suka mengisap ibu jarinya.

* Tersedak
Normalnya di tenggorokan ada jalan napas dan jalan makanan atau kerongkongan. Jika bayi sedang minum/makan, jalan napasnya akan menutup. Pada bayi normal, lahir cukup bulan, dan sehat, ia punya refleks otomatis seperti itu. Jadi, bila kebanyakan minum, ia akan berhenti dulu, tak akan gelagapan tersedak sampai masuk ke paru-paru. Bayi bisa mengatur seberapa banyak harus mengisapnya. Jadi, jarang bayi tersedak.
Jika hanya sekali-kali tersedaknya tak apa-apa, asalkan jangan sampai masuk ke jalan napas dan menyebabkannya biru. Bila sampai tersedak pun ia punya refleks untuk membatukkan. Kecuali jika bayi dicekoki, kebanyakan bisa tersedak.
Pada bayi yang menyusu ASI, tak mungkin tersedak karena bayi mengisap dan memompa ASI sesuai isapannya. Tersedak justru lebih sering terjadi pada bayi yang minum susu botol. Terutama karena posisi dalam memberikan susu botol yang mungkin tak benar/tak hati-hati. Selain itu, susu akan menetes terus dari dotnya hingga bayi sulit mengatur isapannya. Akibatnya, jika kebanyakan netesnya, ia jadi gelagapan. Maka itu, dalam menyusui bayi, mata ibu tak boleh ke mana-mana, harus memperhatikan dengan baik apakah si bayi mengisapnya dengan enak atau tidak. Bila si bayi tersedak, hentikan dulu menyusunya, lalu angkat dan sendawakan.
Ada kelainan pada bayi yang membuatnya sering tersedak, misal, refleks isapnya tak ada karena ia sakit berat dan badannya lemah. Sebab, refleks tersebut akan timbul jika si bayi sehat. Karena refleksnya itu tak ada lalu dipaksa, hingga membuatnya tersedak. Seharusnya bayi-bayi seperti ini dipasangkan selang dari mulut ke lambungnya.
Bayi juga bisa tersedak karena kelainan anatomis, misal, fistula esophagus (ada lubang antara jalan napas dan jalan makan). Jadi, makanan/minuman yang masuk, sebagian masuk ke paru-paru hingga membuatnya tersedak. Kelainan ini harus diperbaiki dengan operasi.

* Mengeluarkan air liur
Air liur diproduksi terus dan harus ditelan. Jika air liur keluar dari mulutnya hanya sekali-kali/tak berlebihan, itu normal. Nanti juga lama-lama hilang sendiri sejalan pertambahan usianya. Tapi, jika air liur sudah terlalu banyak dan berlebihan, berarti ada penyakit. Misal, ada atresia esophagus (buntunya saluran kerongkongan), hingga bayi tak bisa menelan dan produksi air liurnya berlebihan. Mengatasinya, dengan operasi. Biasanya kelainan ini harus dicurigai ada pada bayi bila ibunya dalam kehamilan mengalami polihidramnion atau air ketuban banyak atau yang orang bilang dengan hamil kembar air.

* Buang air besar dan buang air kecil
Sebenarnya, bayi di kandungan sudah makan dan ususnya sudah bisa membentuk yang namanya kotoran. Itu sebab, umumnya bayi baru lahir dalam waktu 24 jam sudah BAB dan BAK. Jika dalam waktu 48 jam tidak BAB/BAK, berarti ada yang tak beres.
Kalau tidak BAB, mungkin ada sumbatan di jalan ususnya hingga kotoran tak bisa keluar. Bisa karena memang jalannya buntu atau karena kotoran yang sudah terbentuk di kandungan begitu keras (mekonium plak). Untuk mengeluarkannya, kotoran ini harus distimulasi dan ini dilakukan di RS.
Pada tiga hari pertama, kotoran bayi masih berwarna hitam kehijauan. Tapi lama-lama warnanya berubah jadi kuning. Pada bayi yang mendapatkan ASI, frekuensi BAB-nya lebih sering. Dalam sehari bisa sampai 10 kali, tapi hanya sedikit-sedikit. Jadi, kita tak perlu bingung dan menganggapnya diare. Yang penting bukan frekuensinya, tapi konsistensinya. Jika konsistensinya berupa cairan dan jumlahnya banyak, berarti diare.
Kalau tidak BAK, biasanya karena bayi sakit berat (syok) hingga aliran darah ke ginjal kurang. Dalam keadaan syok, aliran darahnya diutamakan ke otak dan jantung hingga aliran darah yang ke ginjal kurang. Bayi akan lebih sering BAK jika ia memang banyak minum. Atau, bisa juga karena udara dingin membuatnya lebih sering BAK. Bisa 10-12 kali ganti popok dalam sehari. Jika sudah BAK, otomatis cairan tubuhnya berkurang dan bayi pun akan minta minum kembali. Jadi berikan saja, tak perlu pakai jam-jaman.

* Tangan dan kaki lebih sering menekuk
Ketika ditaruh dalam posisi telentang, biasanya tubuhnya tak lurus sama sekali, tapi menekuk di siku tangan dan lututnya. Tubuhnya pun lebih banyak bergerak. Posisi anggota gerak bayi normal ini, namanya fleksi. Mungkin posisi secara fisiologis ini seperti kala di kandungan, bayi dalam keadaan meringkuk.
Jadi, posisinya ini tak perlu dikhawatirkan, apalagi sampai membedongnya kuat-kuat dengan tujuan agar tubuhnya jadi lurus. Biarkan saja. Sebetulnya, bedong digunakan hanya agar bayi tak kedinginan.
Namun bila tubuhnya menekuk berlebihan, dalam arti menekuk sekali dan tampak kaku atau tak relaks, namanya spastis. Ini berarti ada saraf yang tak beres. Umumnya, setelah usia 5-6 bulan posisinya mulai tidur lurus. Tapi jika dari awal sudah lurus dan kaku, namanya ekstensi. Kemungkinan ada sesuatu di otaknya.

* Melihat ke atas
Bayi baru lahir cuma bisa membedakan terang dan gelap, ada sinar atau tidak. Fungsi penglihatannya belum sempurna. Jadi, jika bayi tampak seolah sering melihat ke atas, sebenarnya bukanlah demikian. Itu hanya reaksi karena ada sinar yang membuatnya silau dan matanya tampak bergerak-gerak. Mungkin karena ia melihat bayangan saja atau sesuatu seperti bayangan yang bergerak. Usia 2 bulan penglihatannya masih kabur dan buram, ia tahu hanya ada bayangan. Setelah 4 bulan, barulah penglihatannya lebih jelas.

* Perut sering tampak bergerak
Pernapasan bayi masih dominan dengan menggunakan otot perut. Itu sebab, otot perutnya akan bergerak. Setelah 6 bulan, pernapasannya berganti dengan otot dada. Maka itu, para ibu jangan memakaikan gurita/bedong pada bayinya. Sebab, pemakaian gurita/bedong tak hanya mengekang pergerakan dinding perut, tapi juga gerakan usus untuk mencerna makanan pun akan terganggu. Bahkan, makanan yang masuk bisa keluar alias muntah lagi. Bila khawatir si kecil kedinginan, sebaiknya jangan dibedong kuat-kuat, gunakan saja celana, popok dan kaos singlet. Biarkan bayi bernapas lega.

* Gumoh/muntah
Tak apa-apa bayi gumoh. Itu bagian dari refleksnya. Apalagi jarak antara kerongkongan dan jalan nasofaring ini pendek, hingga mudah terjadi gumoh. Gumoh pertanda bayi kebanyakan minum atau sudah kenyang. Lambung bayi itu kecil, jika makanan/minumannya terlalu banyak akan membuatnya gumoh.
Bila gumoh terus-terusan, kita tak boleh berpikir terlalu jelek seperti halnya muntah. Mungkin saja karena kita mencekoki si bayi susu terus. Apalagi kadang bila bayi menangis, umumnya ibu akan menjejalkan mulut si bayi dengan susu. Padahal, mungkin saja si bayi tak lapar, tapi pipis atau hanya ingin digendong. Tak apa-apa juga bila gumoh keluar lewat hidung, selama bayi tak tampak biru. Jika sampai biru dan tersedak, artinya sudah masuk ke jalan napas.
Kita harus bisa membedakan antara gumoh dan muntah. Gumoh keluar begitu saja dari mulut dan sedikit. Sedangkan muntah, ada tekanan negatif dari perut mendorong diafragma. Jika muntahnya hanya sekali, mungkin bisa dipikirkan kekenyangan. Tapi jika muntahnya lebih dari 3 kali atau setiap minum muntah, mungkin ada obstruksi/sumbatan, baik di sekitar lambung atau lebih ke bagian bawahnya. Jika demikian, harus dibawa ke dokter. Kalau ternyata ada obstruksi, harus dilakukan operasi.

* Tidur
Dalam sehari, bayi baru lahir bisa tidur sampai 18 jam. Bangunnya hanya untuk minum, lalu tidur lagi. Secara perlahan, makin usia bertambah, waktu tidurnya akan berkurang atau makin sedikit.
Bayi kalau perutnya kenyang, badan kering dan hangat, ia akan tidur. Kalau tidak, ia gelisah. Ada juga bayi-bayi yang susah tidurnya, berarti termasuk bayi rewel atau ada sesuatu yang dirasanya atau sakit. Lebih ekstremnya, jika bayi banyak tak tidurnya alias melotot terus, ia akan sangat aktif, bertemperamen tinggi, seperti mengamuk, dan sebagainya. Biasanya bayi seperti ini karena ada keracunan dari sang ibu, misal, ibunya pecandu narkoba. Harus ditangani dokter untuk pengobatannya.
Saat ditidurkan, sebaiknya bayi tak ditaruh telentang tapi menyamping agar jika muntah tak akan ditelannya. Bayi bisa memilih sendiri posisi tidurnya yang dirasakannya nyaman.

* Menguap
Normal, jika bayi sesekali menguap, bisa berarti ia mengantuk. Tapi, jika sebentar-sebentar menguap atau sering, bisa termasuk dalam salah satu sindrom keracunan obat-obatan, misal, dari ibu yang pecandu narkotika. Harus ditangani dokter untuk pengobatannya.

* Menggeliat
Menggeliat berarti menggerakkan otot-ototnya. Normal, kok, karena ia belum bisa tengkurap atau membalikkan badannya, maka gerakannya hanya sebatas menggeliat.
Bayi memang harus banyak bergerak. Di kandungan saja, bayi banyak menendang-nendang. Hanya, seberapa banyak/aktifnya bergerak, sangat individual sifatnya, entah bayi laki atau perempuan. Justru kalau bayi diam saja, harus dicurigai, berarti ada sesuatu atau sakit.

* Tersenyum
Orang tua dulu mengatakan, jika bayi tersenyum berarti sedang tersenyum dengan saudaranya atau malaikat. Sebenarnya, senyumnya itu tak berarti apa-apa. Apalagi bayi belum bisa melihat dengan jelas, masih berupa bayangan saja. Bayi tersenyum sekadar reaksinya menggerakkan otot-otot wajahnya.

Sumber: Tabloid Nakita