Monday 29 April 2013

TERLAMBAT MEMBUAT AKTA KELAHIRAN


Bagaimana Jika Terlambat Membuat Akta Kelahiran?

AKTA kelahiran adalah identitas yang wajib diberikan kepada siapapun termasuk anak. Oleh sebab itu, orangtua punya kewajiban mencatatkan kelahiran anak mereka yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan  Anak.

Perlu diketahui, orangtua wajib melaporkan kelahiran anak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaiknya tidak terlambat. Keterlambatan mengurus akta kelahiran malah akan merepotkan sang orangtua saat harus mengurus akta kelahiran anaknya dikemudian hari.

Menurut peraturan pemerintah tentang administrasi kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak      kelahiran. 

Di sana diatur pula persyaratan mendapatkan dokumen akta kelahiran yang dibagi menjadi dua. Persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum adalah syarat untuk memperoleh dokumen yang mana anak dicatatkan sesuai dengan peristiwa/tempat di mana dilahirkan pada kurun waktu 1-60 hari.

Sedangkan persyaratan khusus (terlambat), adalah syarat yang harus dipenuhi bagi orangtua atau pemohon untuk mencatatkan anak yang sudah terlambat dari peristiwa kelahiran saat anak pada kurun waktu60 hari sampai dengan 1 tahun.

Sedangkan anak yang terlambat dibuatkan akta lebih dari satu tahun, maka orantua harus diminta menambahkan penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat. Anda bisa mendatangi pengadilan untuk minta prosedur permintaan penetapan.

Sedangkan soal biaya di masing-masing wilayah kebijakan berbeda. Sebaiknya anda menanyakan langsung dinas kependudukan dan pencatatan sipil di mana anak dilahirkan, agar tidak terjadi kesalahan informasi.

Berikut syarat umum dan khusus jika terlambat membuat atau minta permohonan akte kelahiran.


A. Persyaratan Umum

(Belum terlambat dilaporkan usia 1 sampai dengan 60 hari)

1.Surat kelahiran asli dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas, bidan atau bidan.

2.Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan.

3.Foto kopi surat nikah/kutipan perkawinan orangtua (dilegalisir)

4.Fotokopi KTP Orangtua (dilegalisir)

5.Fotokopi kartu keluarga.

6.Dua orang saksi (minimal 21 tahun/sudah kawin) berserta fotokopi KTP.

7.Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.



B. Persyaratan khusus

1.Bagi yang terlambat melaporkan lebih dari 60 hari sampai dengan satu tahun maka persyaratan pada syarat A 1 sampai dengan 7 berlaku dengan melampirkan:

a.Fotokopi ijazah/STTB yang sudah dimiliki.

b.Fotokopi ketetapan ganti nama bagi yang sudah dimiliki.

2.Bagi pelapor terlambat lebih dari satu tahun maka ditambah dengan Penetapan Pengadilan Negeri.

3.Bagi pelapor anak dan orangtua yang tidak diketahui keberadaannya membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian/laporan penemuan anak.

4.Bagi anak yang lahir diluar pernikahan sah, maka persyaratan pada huruf A nomor 3  (Foto kopi surat nikah/kutipan perkawinan orangtua) tidak diperlukan, sebagai ganti surat pernyataan bermaterai cukup ibu kandung atau oleh RT/RW serta kelurahan setempat.



Sumber: harisyz.wordpress.com



No comments:

Post a Comment